Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan hamil ditemukan tewas di bawah tumpukan pelepah sawit, di Afdeling II CR 14, Dusun VI Jenggi Kumawar B, Tj Belok, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Polisi Ringkus Pembunuh Sekretaris Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kebun Sawit
Diketahui, korban berinisial RA (23) seorang sekretaris ternak ayam telur di Desa Tanjung Merahe.
Jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga bernama Dedy alias Dedet.
Saat ditemukan, pada tubuh korban ditemukan ada luka koyak 5 cm di bagian kening, 8 cm di telinga kanan dan remuk di batok kepala.
Baca juga: Mayat Sekretaris yang Hamil Ditemukan di Bawah Tumpukan Pelepah Sawit
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Farid Assifa)/TribunMedan.com
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan