Mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak dan diketahui tersangka mengarah ke daerah Lincun, Binjai Barat.
Namun, saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terarah di kaki kiri dan kanannya.
“Setelah mendapat perawatan lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Satreskrim Polres Binjai," ujarnya.
Kata Yayang, motif pelaku yakni pencurian dengan kekerasan untuk mengambil harta korban.
"Tersangka melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP," tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari TribunMedan.com, Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka bahwa ia melakukan aksinya seorang diri.
Baca juga: Mayat Sekretaris yang Hamil Ditemukan di Bawah Tumpukan Pelepah Sawit