Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dikritik Pukat UGM

Kompas.com - 26/09/2020, 09:41 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membenarkan telah menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo, anak mantan Presiden Soeharto.

Saat dimintai keterangan oleh Kompas.com, Busyro pun tidak menampiknya. Namun, dirinya tak menjelaskan alasannya secara detail.

"Iya (benar) penasehat hukum," melalui pesan singkat kepada wartawan.

Baca juga: Banyak Potensi Calon Tunggal di Pilkada, Busyro Muqoddas: Demokrasi Kian Sakit

Dikritik Pukat UGM

Keputusan Busyro itu mendapat kritik dari Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat UGM) Zainur Rohman.

Zainur menganggap, keputusan itu mencoreng image dari sosok Busyro sendiri yang dikenal sebagai mantan petinggi KPK. 

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, menurut Zainur, Bambang merupakan bagian dari Keluarga Cendana. Keluarga Soeharto di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai.

"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," kata dia.

Namun demikian, Zainur berharap kasus yang ditangani Busyro tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi.

Baca juga: Masuk Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dinilai Coreng Citra Sendiri

 

Alasan pencekalan

(dari kiri ke kanan) Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, Bambang Trihatmodjo, dan Mayangsari. Tangkapan layar akun instagram @mayangsaritrihatmodjoreal (dari kiri ke kanan) Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, Bambang Trihatmodjo, dan Mayangsari.

Seperti diketahui, kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat pencekalan kepada Bambang terkait kasus pengurusan piutang negara.

Pencekalan tersebut dikeluarkan Sri Mulyani yang tertuang dalam Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Terkait hal itu, putra mantan Presiden Soeharto itu menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sementara itu, utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Saat itu, Bambang menjadi ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Baca juga: Di Sidang MK, Busyro Muqoddas Sebut Ada Upaya Merusak Independensi KPK

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dony Aprian, Muhammad Idris)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com