Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dikritik Pukat UGM

Kompas.com - 26/09/2020, 09:41 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Alasan pencekalan

Seperti diketahui, kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat pencekalan kepada Bambang terkait kasus pengurusan piutang negara.

Pencekalan tersebut dikeluarkan Sri Mulyani yang tertuang dalam Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Terkait hal itu, putra mantan Presiden Soeharto itu menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sementara itu, utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Saat itu, Bambang menjadi ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Baca juga: Di Sidang MK, Busyro Muqoddas Sebut Ada Upaya Merusak Independensi KPK

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dony Aprian, Muhammad Idris)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com