Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Parti Liyani, TKI dari Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian Bos Bandara Changi Singapura

Kompas.com - 26/09/2020, 05:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

2. Dituduh curi barang-barang mewah, dilaporkan

Dari tempat Liew Mun Leong, Parti terpaksa berurusan dengan aparat hukum.

Keluarga Liew memecat dan melaporkannya ke pihak berwajib atas tuduhan mencuri sejumlah barang mewah.

Barang-barang itu antara lain tas merek ternama Prada, jam tangan Ferald Genta bernilai 10.000 dollar Singapura atau setara Rp 108 juta, dua iPhone 4s dan aksesorisnya, 115 potong baju, alat dapur serta perhiasan.

Namun, di balik tudingan tersebut, Parti rupanya sempat diminta untuk membersihkan rumah dan kantor baru anak Liew yang bernama Karl.

Baca juga: Kemenangan PRT Indonesia Parti Liyani atas Bos Singapura, Bagai Daud Melawan Goliath

Padahal, hal itu melanggar peraturan ketenagakerjaan setempat.

Parti awalnya tak tahu bahwa dirinya dilaporkan. Ia sempat pulang ke Tanah Air dan ditangkap ketika kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan baru.

Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian dengan hukuman dua tahun dua bulan penjara.

Dalam dakwaan dinyatakan, jumlah barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau Rp 369 juta. Ia lalu mengajukan banding

Sekitar 1,5 tahun kemudian atau awal September 2020, Parti akhirnya menemukan keadilan setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Ia menang atas tuduhan pencurian bos bandara Changi setelah berjuang selama kurang lebih empat tahun.

Baca juga: Rindu Ingin Pulang ke Tanah Air, Parti Liyani: Saya Tidak Akan Bekerja Lagi di Singapura

3. Dikenal sebagai sosok berjiwa sosial

Ilustrasi sedekahSHUTTERSTOCK.COM Ilustrasi sedekah
Warga di kampung halaman Parti, di Dusun Keduk, Nganjuk mengenal Parti sebagai sosok berjiwa sosial tinggi.

Ketua RW 005 Dusun Keduk, Suripto mengatakan, Parti selalu membagikan uang saku pada saudara dan tetangga dusunnya ketika pulang kampung.

Tak hanya itu, Parti juga kerap membagikan baju layak pakai dari Singapura pada tetangga dan saudaranya.

Senada dengan keterangan ketua RW, Kepala Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Sawahan, Nganjuk Saiul Nizar membenarkan bahwa Parti sosok yang murah hati.

Parti mempersilakan rumah miliknya seluas 450 meter persegi di Nganjuk dimanfaatkan untuk kegiatan PAUD dan Posyandu.

Bahkan, Parti tidak meminta uang sewa dari rumahnya itu.

"Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura," tutur Saiul Nizar.

Baca juga: TKI Parti Liyani Ternyata Berjiwa Sosial, Rumahnya Dijadikan PAUD, Suka Beri Baju dari Singapura untuk Tetangga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com