Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaster Setda Kudus, 6 PNS Terjangkit Virus Corona dan 1 Meninggal Dunia

Kompas.com - 25/09/2020, 23:39 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Hukum Setda Kudus, Jawa Tengah terkonfirmasi positif Covid-19, seorang di antaranya meninggal dunia.

"Benar, satu orang meninggal dunia kemarin dan dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (25/9/2020).

Dijelaskan Hartopo, tujuh kasus positif Covid-19 di lingkungan Pemkab Kudus ini merupakan klaster perkantoran pertama kali di Kudus.

Baca juga: Plt Bupati Kudus soal Sanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda: Masih Wacana

Dari hasil tracing, kata dia, enam orang juga terkonfirmasi positif Covid-19 usai seorang lebih dulu tertular Corona.

"Setelah digelar swab kepada belasan pegawai di tempat almarhum bertugas, enam orang positif Covid-19. Keenamnya jalani Isolasi mandiri," kata Hartopo.

Kabag Hukum Setda Kudus, Hermawan, mengatakan, almarhum sudah dinyatakan positif Covid-19 sejak dirawat sepekan lalu di salah satu rumah sakit di Kudus dengan penyakit penyerta obesitas dan diabetes melitus.

Atas kasus positif Covid-19 ini, seluruh pegawai di kantor Bagian Hukum Setda Kudus diminta untuk bekerja dari rumah.

Upaya penyemprotan ruang kantor Bagian Hukum Setda Kudus dengan cairan disinfektan juga sudah dilakukan.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Kudus Bakal Disanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda, Ganjar: Bahaya

"Kami masih tracing dan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kudus juga akan di-swab," jelasnya.

Berdasarkan data Pemkab Kudus,  total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kudus kini menyentuh angka 1.469.

Dari jumlah tersebut masih ada 51 pasien dirawat dan 123 pasien menjalani isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com