Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dinilai Coreng Citra Sendiri

Kompas.com - 25/09/2020, 22:10 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menilai langkah mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas telah mencoreng citra sendiri.

Busyro dikabarkan masuk ke tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo.

Putra mantan Presiden Soeharto ini tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.

Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," kata Zainur saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara yang Berujung Pencekalan

Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.

Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Terlebih lagi, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.

"Nah, bagaimana jika ini terkait keluarga Cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.

Dia menambahkan, keluarga Cendana pada masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai

"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," kata dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Busyro membenarkan bahwa dirinya menjadi penasihat hukum Bambang.

"Iya (benar) penasihat hukum," melalui pesan singkat kepada wartawan.

Namun, Busyro belum memberikan alasan secara detail apa yang membuatnya mau menjadi penasihat hukum Bambang.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Revisi UU KPK Terbukti Melumpuhkan KPK

Diberitakan sebelumnya, pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.

Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara pergelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com