Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Dihukum Cambuk 169 Kali, Menyerah pada Hitungan ke-57

Kompas.com - 25/09/2020, 20:29 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Eksekusi cambuk terhadap seorang pelaku perkosaan terhadap anak terpaksa ditangguhkan karena terpidana mengalami ruam lecet pada punggungnya.

Seharusnya terpidana menjalani hukuman 169 kali cambukan. Namun cambukan baru 52 kali, eksekusi harus ditangguhkan hingga terpidana dari segi kesehatan layak melanjutkan hukuman cambuk.

Terpidana hukum cambuk itu bernama Roni bin M Hasan (28). Ia divonis bersalah karena memperkosa seorang anak di bawah umur di kawasan Banda Aceh, Aceh, pada Mei 2020 lalu.

Pria itu harus menerima hukuman cambuk sebanyak 169 kali.

Roni juga terbukti melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, karena memperkosa anak di bawah umur.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Pemuda Dihukum Cambuk Ratusan Kali

Hukuman cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Syariyah, Isna, menyebutkan pada proses eksekusi cambuk, Roni harus menjalani hukuman 169 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan 180 hari.

Di hadapan eksekutor,  pria tanpa pekerjaan tetap ini terlihat pasrah menerima vonis tersebut. Dengan mengenakan jubah putih, dia pun siap menerima cambukan dari algojo.

Namun dalam proses cambuk, berkali-kali Roni mengangkat tangan pertanda ia minta jeda.

Pada hitungan ke-52 Roni menyerah dan mengaku kesakitan.

Dari hasil pemeriksaan tim dokter,  terdapat ruam merah yang cukup parah bekas cambukan di punggung Roni.

Atas rekomendasi tim kesehatan, algojo pun diminta untuk menghentikan sementara hukuman cambuk terhadap Roni hingga luka ruam di punggungnya sembuh total.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan memang ada ruam merah yang cukup berat di punggung sebelah kanan, dan jika eksekusi cambuk ini terus dilanjutkan bisa menyebabkan luka dan berdarah, makanya kita rekomendasikan untuk ditangguhkan dulu dan dilanjutkan jika lecetnya sudah sembuh total nanti,” jelas Dokter Sarah, tim Kesehatan 119, yang mendampingi proses eksekusi cambuk, Kamis (24/9/2020)

Eksekutor pun memutuskan untuk menangguhkan proses cambuk bagi Roni. Hukuman cambuk akan dilanjutkan setelah luka ruam di punggung terpidana Roni sembuh.

Selain Roni,  pada saat yang sama, jaksa juga menghukum cambuk tiga pelaku maisir alias judi. Hukuman yang diterima bervariasi mulai dari enam kali hingga sembilan kali cambukan.

Baca juga: Main Judi Togel, Warga Lhokseumawe Kena Hukuman Cambuk 17 Kali

Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.

Kemudian Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem yang dihukum cambuk masing-masing enam kali.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com