MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan hamil yang jasadnya disembunyikan di kebun sawit PT LNK Padang Brahrang di Afdeling II CR 14, Dusun VI Jenggi Kumawar B, Tj. Belok, Desa Tanjung Merehe Kecamatan Selesai, Langkat, Kamis (24/9/2020).
Polisi meringkus pelaku kurang dari 6 jam setelah penemuan jasad perempuan yang bekerja sebagai sekretaris di perusahaan ternak ayam itu.
“Pelaku sudah diamankan, berinisial GZG (20),” ujar Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizky Pratama ketika dikonfirmasi via aplikasi percakapan WhatsApp, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Mayat Sekretaris yang Hamil di Bawah Tumpukan Pelepah Sawit, Tubuh Penuh Luka
Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaan tersangka yang membawa sepeda motor korban, Honda Beat warna merah BK 4225 RAQ.
Pelaku bergerak mengarah ke daerah Lincun, Binjai Barat.
Dari situ, dia memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba bersama dengan anggota melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara.
“Benar, keberadaan tersangka ada di Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat. Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi penemuan jasad korban,” katanya.
Yayang mengatakan, saat petugas mengumpulkan barang bukti, tersangka GZG melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya ditembak petugas Unit Jahtanras Polres Binjai. Tersangka lalu bawa ke RS Joelham Binjai.
“Setelah mendapat perawatan lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Satreskrim Polres Binjai. Motifnya pencurian dengan kekerasan untuk mengambil harta korban. Tersangka melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, jasad perempuan hamil berinisial RA (23) pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Dedy yang motor becaknya tiba-tiba mogok di areal kebun PT LNK Padang Brahrang di Afdeling II CR 14, Dusun VI Jenggi Kumawar B, Tj. Belok, Desa Tanjung Merehe Kecamatan Selesai, Langkat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan