Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan

Kompas.com - 25/09/2020, 17:10 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Usai diperkosa secara bergiliran oleh tujuh pria mabuk di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, dua siswi SMP berinisial FA dan AN jalan kaki sekitar 10 kilometer untuk mencari bantuan.

"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilomter untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Diceritakan Mariyono, peristiwa yang dialami korban terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Ditemukannya Mayat Sekretaris yang Hamil di Bawah Tumpukan Pelepah Sawit, Tubuh Penuh Luka

Saat itu, korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.

Kemudian, mereka bertemu dengan para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Kemudian para pelaku menawarkan kedua korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya.

Namun, di tengah perjalanan. Oleh pelaku, kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujarnya.

"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.

Baca juga: Pamerkan Alat Kelamin ke Istri Orang Lewat Facebook, Seorang Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

Lima pelaku ditangkap, 2 DPO

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkannya ke polisi.

Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.

Baca juga: Tujuh Remaja Pemabuk Perkosa Dua Siswi SMP

Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR. Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.

"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkpanya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com