Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teradu Reaktif Rapid Test Saat Sidang Etik Penyelenggara Pemilu Digelar di Gorontalo

Kompas.com - 25/09/2020, 16:54 WIB
Rosyid A Azhar ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Dua orang teradu reaktif setelah dilakukan rapid test sebelum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (25/9/2020).

Sebelum sidang digelar DKPP mewajibkan para pihak yang hadir dalam sidang untuk melakukan tes rapid.

Tes rapid ini difasilitasi DKPP dan dilakukan sesaat sebelum sidang dimulai. 

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kalteng, Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Sulsel, dan Sultra 25 September 2020

Karena hasilnya reaktif, dua orang teradu harus menjalani sidang secara virtual.

Lima orang penyelenggara pemilu yang diadukan berasal dari Bawaslu Pohuwato sebanyak empat orang dan seorang dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Keempat penyelengggara pemilu yang berasal dari Bawaslu Pohuwato adalah Koordinator Sekretariat (Korsek), Rahmawati Sulaiman, serta ketua dan anggota Bawaslu, yaitu Zubair S Mooduto, Rahmawaty Dj Pahabu, dan Ramlan.

Sedangkan satu teradu adalah Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.

Kelimanya diadukan oleh mantan staf Bawaslu Pohuwato, Wahyudin A Gobel.

Dalam pokok aduannya, Wahyudin menyebut kelima teradu telah memberhentikannya sebagai staf Bawaslu Pohuwato tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan Perbawaslu nomor 6 tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Usul Pelanggar Protokol Kesehatan Dicoret dari Pilkada

Selain itu, Wahyudin juga merasa tertekan dalam rapat klarifikasi yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, rapat tersebut terasa seperti sidang, alih-alih sebagai rapat klarifikasi.

"Jaharudin (teradu V) juga telah mengucapkan kata kasar dan tidak pantas kepada pengadu saat rapat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo," kata Wahyudin.

Namun, dalil-dalil di atas dibantah oleh para teradu.

Korsek Bawaslu Pohuwato, Rahmawati Sulaiman, menyatakan Wahyudin sudah seringkali melanggar peraturan di Bawaslu Pohuwato.

Dia pun sudah beberapa kali memperingati Wahyudin agar kerap memperbaiki perilakunya.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Ceritakan Istrinya Pernah Terpapar Covid-19

Aduan ini pun, katanya, berawal dari tindakan patut dari Wahyudin yang mengolok-olok Bawaslu Pohuwato dan Bawaslu Provinsi Gorontalo di grup WhatsApp PPNPN Bawaslu Pohuwato lantaran tertundanya pencairan THR pada pertengahan tahun ini.

"Saya sudah mencoba beberapa kali meminta klarifikasi dari pengadu, tetapi dia selalu menolak memberikan klarifikasi," ujar Rahmawati.

Rahmawati menjelaskan jika Wahyudin juga kerap memprovokasi pegawai di Bawaslu Pohuwato agar tidak mendengarkan ucapannya, teradu II dan teradu III.

Pernyataan Rahmawati pun dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair S Mooduto yang berstatus sebagai teradu II.

Menurutnya Wahyudin memang tidak disiplin dan kerap melanggar aturan kantor seperti tidak mengikuti apel dan tidak masuk kerja.

"Pengadu juga beberapa kali berbicara dengan berteriak atau nada tinggi kepada Korsek. Saya pun sudah memanggil dan memberikan pembinaan Wahyudin secara langsung," kata Zubair.

Baca juga: Bawaslu Depok Turunkan Ribuan Gambar Paslon yang Dipasang Sebelum Masa Kampanye

Untuk kasus terakhir, Wahyudin mengolok-olok Bawaslu Pohuwato dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rahmawati dan Zubair sepakat untuk memberhentikannya untuk menjaga kehormatan Bawaslu Pohuwato.

Keduanya mengaku telah memberikan beberapa peringatan secara lisan kepada Wahyudin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, telah mengakui Bawaslu Provinsi Gorontalo memang mengadakan rapat klarifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Wahyudin.

Hal ini dilakukan setelah Rahmawati berkoordinasi dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Dia membantah telah mengucapkan kata tidak pantas kepada Wahyudin meskipun keterangan yang disampaikan dalam rapat tersebut tidak masuk akal dan di luar nalar.

"Menanggapi jawaban Wahyudin, saya bilang 'jangan-jangan tidak waras', dan itu dengan nada biasa, tidak seperti yang disebutkan pengadu," jelas Jaharudin kepada majelis dalam rilis yang dikeluarkan Humas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Bawaslu: Jambi Masuk 10 Besar Indeks Kerawanan Pemilu, Rawan Politik Uang Saat Pilkada

Dalam sidang ini, Wahyudin memang menyebut Jaharudin telah berkata "tidak waras" dengan nada yang tinggi kepada dirinya.

"Kata-kata yang saya ucapkan bisa didengar dalam rekaman, Yang Mulia," ujar Jaharudin.

Majelis sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP, Teguh Prasetyo.

Dia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai anggota majelis, yaitu Ramli Ondang Djau (unsur KPU) dan Siti Haslina Said (unsur masyarakat).

Para pengadu dan teradu hadir langsung dalam persidangan.

Hanya saja, terdapat beberapa pihak terkait yang memilih untuk tidak hadir secara langsung guna meghindari penyebaran Covid-19 sehingga DKPP menggelar sidang ini secara virtual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com