Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teradu Reaktif Rapid Test Saat Sidang Etik Penyelenggara Pemilu Digelar di Gorontalo

Kompas.com - 25/09/2020, 16:54 WIB
Rosyid A Azhar ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Namun, dalil-dalil di atas dibantah oleh para teradu.

Korsek Bawaslu Pohuwato, Rahmawati Sulaiman, menyatakan Wahyudin sudah seringkali melanggar peraturan di Bawaslu Pohuwato.

Dia pun sudah beberapa kali memperingati Wahyudin agar kerap memperbaiki perilakunya.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Ceritakan Istrinya Pernah Terpapar Covid-19

Aduan ini pun, katanya, berawal dari tindakan patut dari Wahyudin yang mengolok-olok Bawaslu Pohuwato dan Bawaslu Provinsi Gorontalo di grup WhatsApp PPNPN Bawaslu Pohuwato lantaran tertundanya pencairan THR pada pertengahan tahun ini.

"Saya sudah mencoba beberapa kali meminta klarifikasi dari pengadu, tetapi dia selalu menolak memberikan klarifikasi," ujar Rahmawati.

Rahmawati menjelaskan jika Wahyudin juga kerap memprovokasi pegawai di Bawaslu Pohuwato agar tidak mendengarkan ucapannya, teradu II dan teradu III.

Pernyataan Rahmawati pun dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair S Mooduto yang berstatus sebagai teradu II.

Menurutnya Wahyudin memang tidak disiplin dan kerap melanggar aturan kantor seperti tidak mengikuti apel dan tidak masuk kerja.

"Pengadu juga beberapa kali berbicara dengan berteriak atau nada tinggi kepada Korsek. Saya pun sudah memanggil dan memberikan pembinaan Wahyudin secara langsung," kata Zubair.

Baca juga: Bawaslu Depok Turunkan Ribuan Gambar Paslon yang Dipasang Sebelum Masa Kampanye

Untuk kasus terakhir, Wahyudin mengolok-olok Bawaslu Pohuwato dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rahmawati dan Zubair sepakat untuk memberhentikannya untuk menjaga kehormatan Bawaslu Pohuwato.

Keduanya mengaku telah memberikan beberapa peringatan secara lisan kepada Wahyudin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com