GORONTALO, KOMPAS.com – Dua orang teradu reaktif setelah dilakukan rapid test sebelum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (25/9/2020).
Sebelum sidang digelar DKPP mewajibkan para pihak yang hadir dalam sidang untuk melakukan tes rapid.
Tes rapid ini difasilitasi DKPP dan dilakukan sesaat sebelum sidang dimulai.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kalteng, Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Sulsel, dan Sultra 25 September 2020
Karena hasilnya reaktif, dua orang teradu harus menjalani sidang secara virtual.
Lima orang penyelenggara pemilu yang diadukan berasal dari Bawaslu Pohuwato sebanyak empat orang dan seorang dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Keempat penyelengggara pemilu yang berasal dari Bawaslu Pohuwato adalah Koordinator Sekretariat (Korsek), Rahmawati Sulaiman, serta ketua dan anggota Bawaslu, yaitu Zubair S Mooduto, Rahmawaty Dj Pahabu, dan Ramlan.
Sedangkan satu teradu adalah Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.
Kelimanya diadukan oleh mantan staf Bawaslu Pohuwato, Wahyudin A Gobel.
Dalam pokok aduannya, Wahyudin menyebut kelima teradu telah memberhentikannya sebagai staf Bawaslu Pohuwato tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan Perbawaslu nomor 6 tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Usul Pelanggar Protokol Kesehatan Dicoret dari Pilkada
Selain itu, Wahyudin juga merasa tertekan dalam rapat klarifikasi yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, rapat tersebut terasa seperti sidang, alih-alih sebagai rapat klarifikasi.
"Jaharudin (teradu V) juga telah mengucapkan kata kasar dan tidak pantas kepada pengadu saat rapat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo," kata Wahyudin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.