Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Palembang Ternyata Bandar Narkoba dan Residivis, Kok Bisa Lolos Jadi Wakil Rakyat?

Kompas.com - 25/09/2020, 15:50 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Proses pencalonan D anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menjadi seorang bandar narkoba menuai polemik.

Sebab, selain menjadi seorang bandar narkoba, D juga diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah ditahan selama 1 tahun penjara pada 2012 semasa ia kuliah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Muhammad Joni mengatakan, ketika pencalonan D di Pileg 2019 lalu, dirinya belum menjabat. 

Baca juga: BNN Buru Aset Anggota DPRD Palembang yang Jadi Bandar Narkoba

Bagaimana bisa dapat surat bebas narkoba? 

Namun, untuk proses penetapan, Caleg harus melewati beberapa tahapan, seperti pendaftaran, kelengkapan berkas mulai dari ijazah, surat kesehatan hingga bebas narkoba dari rumah, masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) hingga ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DPT).

Untuk pemeriksaan tes kesehatan sendiri, ada beberapa rumah sakit pemerintah yang direkomendasikan  KPU, yakni Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH), RS Palembang BARI, RS Bhayangkara dan RS Ernaldi Bahar.

"Kita waktu itu belum tahu, kami (Komisioner) baru dilantik 6 Desember 2019 yang pasti biasanya untuk tes kesehatan berlangsung di rumah sakit pemerintah," kata Joni dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Anggota DPRD Bandar Narkoba Diterbangkan dari Palembang ke Jakarta

"Berkas pendaftaran D masih kami cari, kami meyakini ketika itu sudah ditetapkan (sebagai calon) memang waktu itu bebas narkoba, ada keterangan dari rumah sakit berarti memang sehat," lanjutnya. 

Joni melanjutkan, sampai saat ini mereka masih belum menerima surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap D. KPU menurutnya, masih menunggu surat dari pihak DPRD kota Palembang .

"Kalau suratnya sudah masuk ke kita akan diproses lima hari kerja. Penggantinya (D) biasanya adalah calon kedua dengan suara terbanyak setelah D," jelas Joni.

Baca juga: Residivis Jadi Anggota DPRD Palembang lalu Tertangkap Bawa Sabu, Ini Penjelasan KPU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com