Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengukuhan 7 Pjs Bupati di Sulsel Tunggu SK Mendagri

Kompas.com - 25/09/2020, 15:35 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tengah menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengukuhan tujuh penjabat sementara (Pjs) bupati yang cuti mengikuti Pilkada 2020.

Tujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Gowa.

“Mengingat masa cuti kepala daerah atau petahana yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September 2020. Namun, Pjs belum dilantik 25 September seperti rencana awal. Kita masih menunggu SK Mendagri,” katanya.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah, 12 Polisi yang Terlibat Penembakan Warga di Makassar Dihukum

Nurdin Abdullah berharap SK Mendagri diterbitkan paling lambat, Sabtu (26/9/2020).

“Paling lambat 26 September sudah harus dikukuhkan. Pemprov sendiri sudah mendapatkan juknis dari Kementerian Dalam Negeri bagaimana status Pjs ini. Kalau sudah turun SK Mendagri segera kita kukuhkan,” kata Nurdin Abdullah.

Pungukuhan dilakukan secara sederhana tanpa melibatkan banyak orang.

"Untuk pelantikan tidak perlu menggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) cukup Pakaian Dinas Harian (PDH). Ini juga bukan dalam bentuk pelantikan tapi pengukuhan. Aturan lain yang diberlakukan, mereka juga tidak akan menempati rumah jabatan,” jelasnya.

Baca juga: Kapolrestabes Makassar dan Dirreskrimum Polda Sulsel Dapat Jabatan Baru di KPK

Selain itu, pengukuhan 7 Pjs Bupati rencananya digelar di Kantor Gubernur Sulsel.

“Tujuh Pjs Bupati hadir di Kantor Gubernur Sulsel, tinggal kita kukuhkan dan itu lewat virtual besok. Jadi mungkin kita tunjuk Sekda (Sekretaris Daerah) masing-masing sebagai pelaksana harian,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com