Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Remaja Pemabuk Perkosa Dua Siswi SMP

Kompas.com - 25/09/2020, 15:29 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua gadis SMP berinisial FA dan AN diperkosa secara bergiliran oleh tujuh remaja di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Ketujuh pelaku yakni berinisial AM, SN, AN, ML dan SR. Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yanni UC dan RW.

"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan. Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Pria yang Perkosa Wanita Penjual Gorengan di Kebun Sawit Ditangkap Polisi

Mariyono menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 pada pukul 18.00 WIB.

Saat itu, kedua korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing. Kemudian bertemu ketujuh tersangka tersebut dalam kondisi mabuk.

"Mereka (pelaku) sedang minum-minum, kemudian mereka menawarkan untuk mengantar pulang kedua korban ke rumah," ujar Mariyono.

Namun, bukannya diantarkan ke rumahnya, kedua korban justru dibawa oleh pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ungkap Mariyono.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pria di Jambi Perkosa Istri Temannya yang Sedang Mandi, Korban Cerita ke Suaminya

Korban jalan kaki 10 km cari bantuan

Usai puas, para pelaku kabur dan meninggalkan kedua korban di tengah perkebunan.

"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres.

Kemudian kedua korban menceritakan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Kemarin berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," katanya.

Kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com