SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang, Banten, memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari.
Keputusan tersebut setelah Pemkot Serang melihat angka kasus Covid-19 di ibu kota Provinsi Banten yang mengalami peningkatan pada PSBB jilid ke-1 dari 10 sampai 24 September 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Serang yang diperoleh Kompas.com, perpanjangan PSBB dimulai dari 28 September 2020.
Baca juga: Cerita Pria yang Dituduh Mencuri, Ditahan dan Disiksa hingga Dihukum Secara Tidak Adil
"Diperpanjang lagi 14 hari karena ada instruksi Gubernur dan kasus Covid yang masih meningkat," kata Wali Kota Serang Syafrudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang Hari Pamungkas menambahkan, pada PSBB kali ini, Pemkot Serang meniadakan check point atau titik pemantauan di 8 titik pintu masuk Kota Serang.
"Dengan pola dan strategi berbeda, kalau di PSBB awal bermain di check point. Mungkin di tahap kedua ini merumuskan meniadakan check, tapi memperbanyak peningkatan disiplin," kata Hari.
Baca juga: 5 Fakta Seputar Dokter Kecantikan Abal-abal di Serang
Selain itu, Pemkot Serang akan menekan kasus dan memfokuskan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di klaster-klaster baru.
"Lebih perbanyak testing, penyemprotan di area klaster, sekaligus melakukan pembersihan internal melibatkan RT/RW setempat. Lokasir klaster istilahnya, agar tidak menyebar," ujar Hari.
Selama pandemi, klaster terbanyak di Kota Serang berasal dari keluarga dan perkantoran.
Untuk menanggulangi klaster keluarga, Pemkot Serang merencanakan untuk mencari tempat isolasi bagi pasien yang tidak disiplin menjalani isolasi mandiri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan