JENEPONTO, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan.
Warga sebelumnya sempat mengira bahwa korban merupakan kecelakaan lalu lintas hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Peristiwa yang terjadi pada pukul 19.00 Wita, Selasa (22/9/2020) di Jalur Trans Sulawesi, Dusun Lassangtene, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto bermula dari salah seorang pengguna jalan yang meminta pertolongan setelah melihat seorang pria terkapar penuh luka tak jauh dari sebuah sepeda motor.
"Awalnya ada orang melintas yang berteriak minta pertolongan katanya ada korban tabrakan (kecelakaan lalulintas)," kata Rusdi melalui pesan singkat pada Kamis, (24/9/2020).
Baca juga: Kesal Disebut Belum Menikah, Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang
Warga yang berdatangan menemukan kejanggalan lantaran terdapat sejumlah luka tusukan pada tubuh korban hingga akhirnya aparat kepolisian tiba di lokasi guna melakukan proses identifikasi.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang guna menjalani proses otopsi.
"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota di lapangan menemukan fakta bahwa korban diduga merupakan korban pembunuhan dengan dua belas luka tikaman badik di sejumlah bagian tubuh korban" kata AKBP Yudha Kesit Dwijiyanto, Kapolres Jeneponto melalui pesan singkat pada Kamis, (24/9/2020).
Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku MR (27) dan berhasil mengamankannya setelah menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Rumbia pada pukul 21.00 WITA atau berselang satu jam setelah peristiwa berlangsung.
Dari hasil pengembangan terungkap bahwa motif pembunuhan ini berlatar berlakang asmara di mana korban RS (28) berselingkuh dengan isteri pelaku.
Pelaku kalap setelah menyaksikan isterinya berboncengan dengan korban hingga akhirnya mengadang korban.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan