Pada saat bersamaan, dalam surat putusan berbeda, KPU Banggai menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat, yakni Amirudin-Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu.
Herwin-Mustar diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berkoalisi dengan, antara lain, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelora.
Baca juga: Lawan Kotak Kosong, Calon Petahana di Pilkada Semarang Dapat Posisi Kiri Surat Suara
Komisioner Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani, mengatakan, penetapan tidak memenuhi syarat karena pasangan tersebut melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal itu menyebutkan, gubernur, bupati, atau wali kota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.