Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Calon Petahana di Pilkada Banggai Berencana Gugat KPU

Kompas.com - 24/09/2020, 22:50 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Pada saat bersamaan, dalam surat putusan berbeda, KPU Banggai menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat, yakni Amirudin-Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu.

Herwin-Mustar diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berkoalisi dengan, antara lain, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelora.

Baca juga: Lawan Kotak Kosong, Calon Petahana di Pilkada Semarang Dapat Posisi Kiri Surat Suara

Komisioner Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani, mengatakan, penetapan tidak memenuhi syarat karena pasangan tersebut melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal itu menyebutkan, gubernur, bupati, atau wali kota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com