PALU, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyatakan bakal pasangan calon petahana dalam Pilkada 2020 yaitu Herwin Yatim - Mustar Labolo tidak memenuhi syarat.
Keputusan yang tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tidak diterima Herwin Yatim.
Bupati Banggai yang masih menjabat itu berencana melaporkan keputusan tersebut ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum.
Baca juga: Komisioner KPU: Jika Tunda Pilkada, Jangan-jangan Tahun Depan Semakin Tak Mungkin...
Herwin juga mengklaim sudah bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kita ikuti aturannya. Kita ini orang yang tahu hukum, tahu pemerintahan," jelas Herwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Sebagai informasi, pasangan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo tak memenuhi syarat karena terganjal pelanggaran mutasi pejabat yang dilarang regulasi.
Penetapan tak memenuhi syarat (TMS) pasangan Herwin-Mustar, yang masih memimpin sebagai bupati dan wakil bupati, itu tertuang dalam surat keputusan KPU Banggai pada Rabu (23/9/2020).
Baca juga: KPU Dorong Kampanye Pilkada 2020 Optimalkan Media Daring
Surat ditandatangani Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow. Surat itu diunggah ke laman kpu-banggaikab.go.id.