Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tasikmalaya: Paslon Pilkada Diminta Kampanye Secara "Online", atau Kena Sanksi

Kompas.com - 24/09/2020, 19:53 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

"Fakta integritas yang disepakati oleh keempat paslon ini bersifat wajib dan jika melanggar bisa disanksi tegas. Kita juga sebagai penyelanggara (KPU) tidak ingin ada klaster Pilkada di Tasikmalaya. Makanya semua harus tunduk dan taat pada aturan protokol kesehatan yang telah disepakati bersama," kata Zamzam.

KPU di daerah tentunya akan terus berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat dan Pusat terkait pelaksanaan Pilkada saat masa pandemi corona karena dimungkinkan akan ada peraturan baru yang akan muncul terkait protokol kesehatan ke depannya.

Salah satunya terkait telah ditetapkannya saat pelaksanaan kampanye dilarang memakai konser musik.

"Kita terus pantau terus setiap informasi atau aturan baru yang dimungkinkan akan muncul disesuaikan dengan kondisi Covid-19. Nah, jika ada akan langsung disampaikan ke setiap paslon dan tim pemenangannya," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com