Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tasikmalaya: Paslon Pilkada Diminta Kampanye Secara "Online", atau Kena Sanksi

Kompas.com - 24/09/2020, 19:53 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, telah merampungkan tahapan Pilkada pengundian nomor urut bagi empat pasangan calon (paslon) yang digelar di Hotel Santika Tasikmalaya, Kamis (24/9/2020).

Selanjutnya keempat paslon diminta lebih banyak berkampanye lewat sistem online atau daring saat pelaksanaan Pilkada di masa pandemi corona.

"Ya, ada yang berbeda sekarang dalam tahapan kampanye di masa pandemi yang akan dimulai pada tanggal 26 September 2020. Keempat paslon diminta memakai media kampanye daring selain baligo dan spanduk. Dalam peraturan KPU sekarang sudah tidak ada lagi kampanye tatap muka," jelas Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, kepada wartawan, Kamis petang.

Baca juga: Dua Anggota Geng Motor Perusak Madrasah di Tasikmalaya Ditangkap

Pengundian nomor urut hanya dihadiri oleh tiga orang yakni para pasangan calon dan 1 orang Liaison Officer (LO) tiap pasangan dilaksanakan dengan penjagaan ketat petugas Kepolisian sesuai protokol kesehatan.

Keempat paslon Pilkada Tasikmalaya resmi dengan nomor urut 1 pasangan Azis Rismaya Mahfud-Haris Sanjaya, nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, nomor urut 3 Cep Zamzam Nur-Fadil Karsoma dan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

"Jika nanti ada dari keempat pasangan calon ini tak mematuhi kampanye yang tak sesuai protokol kesehatan akan langsung dikenakan sanksi," tambah Zamzam.

Baca juga: Pilkada Tasikmalaya Resmi Diikuti 4 Paslon, Pemberitahuan Disampaikan Langsung ke Markas Calon

Seusai pengundian nomor urut paslon selesai, tambah Zamzam, keempat paslon langsung menandatangani fakta integritas akan mematuhi berbagai tahapan Pilkada sesuai protokol kesehatan.

Langkah ini demi menyelamatkan masyarakat dari penyebaran wabah Covid-19 saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com