MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MDL (44) karena diduga membunuh David (25) penghuni rusunawa di Jalan Rajawali 1, Kecamatan Mariso, Makassar, Kamis (24/9/2020) pagi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan MDL diamankan di Jalan Andi Tonro, Kabupaten Gowa, 11 jam setelah menusuk David hingga tewas.
"Pelaku terlihat sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya dengan cepat anggota langsung mencegat dan mengamankan pelaku," kata Khaerul melalui pesan singkat, Kamis sore.
Baca juga: Warga Rusun di Makassar Ditikam hingga Tewas, Polisi Buru Pelaku
Dari hasil interogasi, MDL membunuh lantaran cemburu melihat korban yang diduga memiliki hubungan dengan istrinya.
Saat kejadian tersebut, istri MDL juga ada di sekitar lokasi.
Istri MDL sempat mengunjungi David yang sedang sakit di kamarnya.
"Pelaku menggunakan sangkur warna silver untuk menikam dada korban sebanyak 10 (sepuluh) tusukan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuh Khaerul.
Baca juga: Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Ternyata Dibunuh Anak Tirinya
Khaerul mengatakan setelah visum awal, keluarga enggan menyerahkan jenazah korban untuk diotopsi.