Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Sering Dimaki, Pria Ini Bunuh Istri Siri, Jasadnya Dibuang ke Semak

Kompas.com - 24/09/2020, 18:40 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Motif pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Fitri Yanti yang jasadnya ditemukan di semak-semak di Jalan Mahoni, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Minggu (30/8/2020) akhirnya terungkap.

Tersangka bernama Fery Pasaribu (55) mengaku sakit hati karena dimaki-maki dan terus diminta rumah oleh korban.

Sebelum dibunuh, korban diajak makan malam oleh pelaku. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakannya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (24/9/2020) sore.

Dikatakannya, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (29/8/2020) malam.

“Dari keterangan awal, tersangka menyampaikan motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki oleh korban. Pengakuan tersangka, korban minta dibelikan ruma dan tersangka belum bisa menyanggupi,” katanya.

Baca juga: Mayat Wanita Berhelm Ditemukan di Semak-semak, Ini Ciri-cirinya 

Sempat ajak makan malam

Dijelaskannya, pada saat itu, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menghubungi korban untuk bertemu dan mengajak makan malam.

Tersangka dan korban berboncengan hingga pada saat berada di sebuah perumahan, korban melihat ada benda yang menonjol di depan pakaian tersangka.

Saat itu, lanjut Riko, korban menanyakannya, dan tersangka menjawab bahwa benda tersebut adalah pisau.  

“Setelah dijawab itu pisau, korban mengatakan bunuh saja saya. Biar aku gak minta nafkah lagi sama kau. Ini keterangan tersangka. Seketika itu juga kemudian tersangka langsung menggorok leher korban. Itu di pinggir jalan,” katanya.

Baca juga: Ibu Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Semak, Anak Menangis Ceritakan Perjuangan Korban Cari Nafkah  

Riko menambahkan, tersangka menikah secara siri dengan korban sejak 4 tahun yang lalu. Riko membenarkan bahwa tersangka sering mengancam akan membunuh melalui telepon.

Dari pemeriksaan, lanjut Riko, tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak seminggu sebelumnya.

“Karena itu tersangka dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUHPIdana, ancamannya hukuman mati,” ungkapnya.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Berhelm Ditemukan di Semak-semak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com