Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi membenarkan adanya surat dari Irwasda tersebut.
"Betul itu surat dari Irwasda," kata Maladi.
Namun Maladi enggan merinci apa saja pertimbangan kepolisian sehingga surat tersebut diterbitkan.
"Kami harus koordinasi dulu sama Irwasda," ujar dia.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bitcoin BTC Panda, Terkecoh Pelayanan Wah hingga Merugi Rp 480 Juta
Kasus itu awalnya dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dalam LP bernomor: TBL/3388/VII/2016/PMJ/DIT Reskrimsus.
Kemudian, kasus dilimpahkan ke Ditreskrium Polda Bangka Belitung. Dalam laporan itu nilai kerugian materi tertulis Rp 480 juta.
"Kami telah sampaikan somasi terhadap pengelola BTC Panda di Malaysia. Hasilnya dikembalikan 200 Bitcoin, sementara sisa yang lain belum ada hingga saat ini," ujar Andre.
Andre mengaku didesak sedikitnya 200 anggota jaringan agar meminta pengembalian Bitcoin yang telah dibayarkan. Nilai materi Bitcoin kini diprediksi mencapai miliaran. Saat awal pembelian, harga satuan Bitcoin Rp 5 juta.
Dia mengungkapkan, jumlah 1.697 Bitcoin hanya untuk kasus yang berasal dari Bangka saja. Sementara, di Indonesia jumlahnya diperkirakan mencapai 5.000 Bitcoin.
"Kasus penipuan yang sama kembali muncul karena pelaku belum tertangkap. Bahkan, praktik yang sama seringkali dibuka di daerah lainnya," sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.