Parti menjadi TKI sejak 2007 lalu. Dari tabungannya, Parti membeli rumah seluas 450 meter per segi seharga Rp 100 juta.
Kepada warga, Parti mempersilahkan rumah miliknya digunakan untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kegiatan posyandu warga.
Baca juga: Ibu TKI Parti Liyani Jatuh Sakit Setelah Diberitahu Kasus Anaknya
Menurut Kepala Dusun Keduk Saiul Nizar, Parti hanya meminta agar rumah tersebut dijaga dan dibersihkan tanpa harus membayar sewa.
"Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura," tutur Saiul Nizar.
Selain itu, Parti juga kerap mengirimkan paket baju layak pakai dari Singapura untuk dibagikan ke saudara dan tetangga.
Baju bekas tersebut sudah dikemas dan sudah diberi nama untuk diberikan kepada sosok yang dituju.
Menurut Ketua RW 005 Dusun Keduk, Suripto saat pulang dari Singapura, Parti kerap memberi uang saku kepada saudara dan para tetangga dusunnya.
Karean kebaikannya itu, warga sempat resah saat mendengar Parti terkena kasus di Singapura.
"Itulah mengapa ketika mendengar Parti Liyani terkena kasus di Singapura membuat warga resah dan berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai."
"Dan Alhamdulillan semua warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liyani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Kami tidak tahu kalau majikanya itu Bos Bandara Changi Singapura," kata Suripto.
Baca juga: Majikan Penyiksa TKI Adelina Sau Dibebaskan, Indonesia Akan Mencari Keadilan
Selain Parti, ada satu TKI lagi asal Dusun Keduk yang belum pulang kampung.
Ia mengatakan sebelumnya banyak warga Dusun Keduk yang menjadi TKI. Namun mereka semua sudah pulang dan tidak kembali ke luar negeri kecuali Parti dan Yani.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan