Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Singapura

Kompas.com - 24/09/2020, 17:01 WIB
Rachmawati

Editor

"Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura," tutur Saiul Nizar.

Selain itu, Parti juga kerap mengirimkan paket baju layak pakai dari Singapura untuk dibagikan ke saudara dan tetangga.

Baju bekas tersebut sudah dikemas dan sudah diberi nama untuk diberikan kepada sosok yang dituju.

Baca juga: TKI Parti Liyani Ternyata Berjiwa Sosial, Rumahnya Dijadikan PAUD, Suka Beri Baju dari Singapura untuk Tetangga

Menurut Ketua RW 005 Dusun Keduk, Suripto saat pulang dari Singapura, Parti kerap memberi uang saku kepada saudara dan para tetangga dusunnya.

Karean kebaikannya itu, warga sempat resah saat mendengar Parti terkena kasus di Singapura.

"Itulah mengapa ketika mendengar Parti Liyani terkena kasus di Singapura membuat warga resah dan berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai."

"Dan Alhamdulillan semua warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liyani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Kami tidak tahu kalau majikanya itu Bos Bandara Changi Singapura," kata Suripto.

Baca juga: Majikan Penyiksa TKI Adelina Sau Dibebaskan, Indonesia Akan Mencari Keadilan

Selain Parti, ada satu TKI lagi asal Dusun Keduk yang belum pulang kampung.

Ia mengatakan sebelumnya banyak warga Dusun Keduk yang menjadi TKI. Namun mereka semua sudah pulang dan tidak kembali ke luar negeri kecuali Parti dan Yani.

"Kalau tidak salah ya tinggal Parti Liyani dan Yani yang kini masih menjadi TKI di Singapura," kata Suripto.

Baca juga: Kena PHK di Malaysia, Ratusan TKI Asal Aceh Alami Kesulitan Ekonomi

Keluarga berharap Parti pulang

Sementara itu keluarga Parti Liyani diwakili adik iparnya, Sabikhan, mengatakan keluarga hanya berharap agar Parti bisa segera pulang ke kampung halamanya.

"Kondisi ibu kami yang sudah lanjut usia tidak meminta apa-apa selain mengharapkan anaknya Parti Liyani itu segera pulang ke rumah kembali dan berkumpul bersama keluarga," kata Sabikhan, di rumahnya Dusun Keduk, seperti dilansir dari Surya.co.id, Rabu (23/9/2020).

Ia mengatakan Kasmi (90) ibu Parti secara perlahan sudah diberitahu mengenai kasus hukum yang dihadapi anaknya.

Baca juga: TKI Asal Lampung Meninggal di Malaysia, Keluarga Tak Punya Uang untuk Memulangkan Jenazah

Awalnya keluarga sempat menyembunyikan informasi tersebut dari Kasmi karena takut

"Keluarga tidak ingin kondisi ibu memburuk karena usianya sudah 90 tahun, hanya saja ketika kasus kakak Parti Liyani sudah ada keputusan menang di Pengadilan Singapura barulah kami beritahukan kasus itu ke ibu dengan perlahan."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com