SURABAYA, KOMPAS.com - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji mendapatkan nomor urut 1 di Pilkada Surabaya 2020.
Eri memaknai nomor urut 1 itu sebagai angka religius.
"Nomor 1 adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sejak awal tujuan kami adalah karena Allah Ta'ala atau Lillahi Ta'ala mengabdi kepada warga Surabaya," kata mantan Kepala Bappeko Surabaya ini usai pengundian nomor urut pasangan calon di Hotel Singgasana Surabaya, Kamis (24/9/2020).
Eri mengaku, sejak awal tak berniat mencari kekuasaan di Pilkada Surabaya.
"Kita berdua sudah berkomitmen untuk membantu menyejahterakan warga Surabaya dan membantu pembangunan kota Surabaya," jelasnya.
Baca juga: Pilkada Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji Nomor Urut 1, Machfud Arifin-Mujiaman Nomor 2
Eri menambahkan, niat baik perlu dibuat sebelum memulai sesuatu. Sesuatu yang diawali dengan niat baik akan memberikan hasil yang memuaskan.
Di Pilkada Surabaya 2020, terdapat dua pasangan calon yang bertarung.
Pertama, pasangan Eri Cahyadi-Armuji didukung PDI-Perjuangan dan PSI.
Lalu, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung koalisi delapan partai politik, yakni PKS, Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Demokrat, Golkar dan PAN.
Machfud-Mujiaman mendapatkan nomor urut 2 di Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, teknis acara pengundian nomor urut sesuai hasil koordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Surabaya, hanya dihadiri 50 tamu undangan.
"Hanya dari pasangan calon, tim kampanye, partai pengusung, dan Bawaslu, jadi tidak semua tamu bisa masuk ke lokasi acara," terangnya.
Sebelumnya, tim pasangan Eri Cahyadi-Armuji sempat khawatir acara pengundian nomor urut menjadi media penularan Covid-19.
Karena itu, juru bicara Tim Pemenangan Eri Cahyadi-Armuji, Achmad Hidayat mengajukan, dua syarat mendatangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji.
Baca juga: Kisah Pilu Kakek Mauria, Tak Bisa Melihat karena Matanya Digigit Serangga, Butuh Biaya Berobat
Syarat pertama, undian nomor urut pasangan calon dilakukan pada waktu yang berbeda.
"Tentang siapa yang lebih dulu dan siapa yang terakhir, biar KPU yang mengatur," ujarnya.
Syarat kedua, lanjut Achmad, adalah sterilisasi ruangan sebelum digunakan.
Harus ada jeda waktu setidaknya tiga jam sebelum ruangan atau panggung digunakan pasangan calon mengikuti undian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.