Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Berhubungan Badan, Seorang Nelayan Bunuh Teman Kencannya di Hotel

Kompas.com - 24/09/2020, 16:17 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan korban bernama Helfa Linda (45).

Korban dibunuh seorang pria berinisial ZA (45) yang berprofesi sebagai nelayan asal Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Pelaku membunuh korban karena ditolak untuk berhubungan badan," kata Nandang kepada wartawan saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Kepala Daerah Dinilai Tak akan Fokus Kendalikan Covid-19 jika Pilkada Tetap Digelar

Kenal melalui media sosial

Nandang menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula ketika korban ditemukan tewas di sebuah hotel di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Senin (14/9/2020) lalu.

Sebelum ditemukan tewas, korban yang juga warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (12/9/2020) ditelpon oleh pelaku.

"Pelaku awalnya mengajak korban untuk karaoke di tempat hiburan di Jalan Sultan Syarif Kasim. Mereka sebelumnya kenal lewat media sosial," kata Nandang.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku karaoke bersama korban dan beberapa temannya.

Usai karaoke, korban dan pelaku pergi menginap ke hotel.

Baca juga: Update 24 September: RSD Stadion Patriot Chandrabaga Telah Tangani 20 Pasien Orang Tanpa Gejala

Dari karaoke ke hotel, korban menolak berhubungan badan

Sewaktu di dalam kamar itu, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan.

Namun, ajakan itu ditolak oleh korban, sehingga pelaku nekat menindih tubuh korban sambil menekan leher korban.

"Korban akhirnya tewas setelah lehernya ditekan oleh pelaku. Setelah itu, pelaku kabur," kata Nandang.

 

Kabar wanita tewas di kamar hotel pun kemudian menjadi heboh.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menemukan sejumlah barang bukti. 

Antara lain, satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai pakaian dalam warna hitam. 

Juga, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Nandang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam 15 tahun penjara," tutup Nandang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com