Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Berhubungan Badan, Seorang Nelayan Bunuh Teman Kencannya di Hotel

Kompas.com - 24/09/2020, 16:17 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Kabar wanita tewas di kamar hotel pun kemudian menjadi heboh.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menemukan sejumlah barang bukti. 

Antara lain, satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai pakaian dalam warna hitam. 

Juga, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Nandang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam 15 tahun penjara," tutup Nandang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com