Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4.400 Pengguna Medsos Diundang untuk Trip Keliling Bali

Kompas.com - 24/09/2020, 15:31 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Adapun ketentuan peserta yakni berusia 18-50 tahun dan hanya diperbolehkan mengikuti satu kali kegiatan.

Lalu aktif sebagai pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, TikTok dan diutamakan memiliki lebih dari 2.000 followers berbasis komunitas.

Memiliki kegemaran aktivitas di luar ruang seperti berenang, snorkeling, trekking, hiking, bersepeda, berswafoto.

Memahami dan mampu menerapkan serta mensosialisasikan protokol kesehatan (kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan).

Sanggup mempublikasikan aktivitas yang dilakukan selama mengikuti kegiatan dalam bentuk foto, video singkat, dan/atau artikel dengan mengedepankan norma kesopanan.

Wajib menunjukkan hasil rapid test Covid-19 (non-reaktif) yang dilakukan 1-3 hari sebelum keberangkatan.

Menyertakan surat persetujuan/rekomendasi/dispensasi dari instansi, perusahaan, asosiasi, atau organisasi di mana ia bekerja atau bernaung.

Baca juga: Hari Ini Penetapan Paslon Pilkada di 6 Kabupaten/Kota di Bali, KPUD Pastikan Tak Ada Kerumunan Massa

Peserta wajib follow semua akun media sosial Kemenparekraf.

Peserta wajib menjaga marwah Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Kemenparekraf, menghormati kearifan lokal Bali serta mendukung program kepariwisataan Bali.

Konten berupa foto/video yang diambil peserta dapat digunakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Kemenparekraf untuk materi promosi pariwisata.

Peserta wajib menandatangani pakta integritas akan menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker,menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan lain sebagainya sesuai aturan pemerintah.

Bersedia mentaati tata tertib yang berlaku selama mengikuti kegiatan. Astawa melanjutkan sejauh ini sudah ada 644 destinasi wisata seperti wisata tirta, alam, buatan, hingga perhotelan yang telah mengantongi sertifikat CHSE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com