Kedua, mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan Tahun 2020.
Ketiga, menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Asmat Veronikus Asse mengatakan, pembatasan tiga peserta pada pengundian nomor urut paslon sudah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca juga: AHY Tunjuk Emil Dardak sebagai Plt Ketua Demokrat Jatim
"Meski Kabupaten Asmat masih dalam zona hijau, namun protokol kesehatan Covid-19 tetap harus kami jalankan. Salah satunya membatasi jumlah peserta saat pengundian nomor urut paslon," kata Veronikus.
Sementara, Kapolres Asmat AKBP Andi Yoseph Enoch meminta kepada paslon, untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye.
"Paslon wajib mematuhi aturan dan protokol kesehatan Covid-19, sesuai yang ditentukan Peraturan KPU," kata AKBP Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.