LAMPUNG, KOMPAS.com – Tiga orang pedagang gelap ditangkap setelah kedapatan menjual gading gajah di Lampung.
Ketiga pedagang gelap itu berinisial BT warga Bandar Surabaya, Lampung Tengah, TW warga Bangun Rejo, Lampung Tengah dan AS warga Kota Agung, Tanggamus.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiganya ditangkap pada Rabu (23/9/2020) di sebuah hotel Pringsewu.
Baca juga: Tahanan BNNP Lampung Kabur ke Palembang, Akhirnya Tewas Ditembak
“Petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penjualan gading gajah. Setelah diselidiki, ketiga pelaku itu memang benar hendak menjual gading gajah,” kata Pandra saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Setelah memastikan informasi itu, menurut Pandra, tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimum Polda Lampung dan Tim Balai Besar TNBBS menggerebek lokasi.
Polisi menemukan dua buah gading gajah berukuran masing-masing 59 sentimeter seberat 92,2 gram dan 56 sentimeter seberat 94,2 gram.
Pandra mengatakan, hingga saat ini aparat masih memeriksa ketiga pelaku untuk mengetahui asal gading gajah tersebut.
Baca juga: Penjual Pipa Rokok Terbuat dari Gading Gajah Sumatera Ditangkap
Ketiganya dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya.
“Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” kata Pandra.
Sebelumnya, Polres Lampung Timur dan Polsek Batanghari Nuban menangkap penjual dan pembuat pipa rokok gading gajah pada 22 Juli 2020 lalu.
Satu orang tersangka berinisial SW yang merupakan warga Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Kedaton.
SW adalah pembuat dan penjual pipa rokok berbahan baku gading gajah.
Polisi menyita barang bukti berupa sembilan batang pipa rokok gading gajah, tiga buah gigi gajah yang belum diolah, dan peralatan pembuatan pipa rokok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.