WAINGAPU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang warga menggelar perayaan dan pesta guna mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi nomor Pem.440/III/84/IX/2020 tentang Rekomendasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi NTT yang dikirimkan ke para bupati dan wali kota bertanggal 18 September 2020.
"Meniadakan sementara waktu perayaan-perayaan, terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang," ujar Sekda NTT Benediktus Polo Maing, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Adik Ipar Khofifah Meninggal, Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Benediktus mengimbau kepada semua kepala daerah agar meningkatkan upaya tracking, tracing, dan testing dalam mendeteksi sebaran kasus Covid-19 di wilayah masing-masing.
Baca juga: Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Pegawai BRI Dipecat
Pemda setempat juga diminta memberikan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat, melakukan antisipasi varian baru Covid-19, serta memastikan ketersediaan alat dan fasilitas kesehatan di daerah masing-masing.
"Menegaskan kepada masyarakat untuk tertib menaati protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas setiap hari," ungkap Benediktus.
Dikutip dari Antara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan, pelarangan penyelenggaraan pesta perlu dilakukan mengingat kasus Covid-19 di NTT meningkat dalam tiga pekan belakangan.
Tercatat hingga Rabu, kasus Covid-19 di NTT berjumlah 367 kasus.
Rinciannya, 240 pasien sembuh, 121 pasien masih dirawat, dan enam orang meninggal dunia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan