SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten berhasil membongkar praktik kecantikan abal-abal yang dilakukan oleh wanita muda berinsial NON (25), Senin (21/9/2020).
Tersangka NON ditangkap karena membuka klinik kecantikan ilegal.
NON juga kedapatan menyimpan obat psikotropika di rumahnya di Perumahan Bumi Agung Permai, Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten.
"Tersangka NON ini tidak memiliki sertifikasi sesuai undang-undang yang harus dimiliki dalam melakukan tindakan medis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (23/9//2020).
Berikut beberapa fakta menarik yang dirangkum Kompas.com:
1. Tidak lulus sekolah perawat
Susatyo mengungkapkan, keahlian pelaku dalam menyuntik hingga menginfus cairan pemutih ke tubuh pasiennya didapat dari sekolah keperawatan yang pernah diambil.
Namun, pelaku tidak lulus dan tidak mendapatkan ijazah atau sertifikasi dari sekolah keperawatan.
"Bahwa tersangka ini hanya pernah sekolah perawat. Namun tidak selesai tanpa ijazah," ujar Susatyo.
2. Seminggu lima pasien
Praktik perawatan kecantikan itu dilakukan di rumah pelaku yang juga dijadikan klinik sejak 2018.
Sudah banyak pasien yang datang.
Namun, belum ada yang komplain dengan penanganan yang dilakukan tersangka.
"Dalam seminggu ada lima pasien yang datang untuk dilayani," ujar Susatyo.
3. Promosi melalui medsos