Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Utang Judi Game Online Rp 766 Juta, Jefri Diculik dan Dianiaya hingga Tewas, Ini Kronologinya

Kompas.com - 24/09/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

Korban meninggal dunia pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Mayat Jefri kemudian dibawa menggunakan mobil ke Kafe Nusantara di Amplas. Di cafe itu para tersangka bertemu dengan Edy. Saat itu mereka merencanakan tiga lokasi untuk membuang mayat Jefri yang disimpan di dalam mobil.

Mereka kemudian sepakat membuang mayat Jefri di jurang di Tanah Karo.

Setelah itu mereka membuang delapan ponsel milik mereka ke sungai agar komunikasi tidak terdeteksi.

Baca juga: Nekat Curi Gabah Tetangga untuk Bermain Game Online, Pria Ini Babak Belur dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

“Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada 8 handphone yang dibuang ke sungai,” katanya.

Jumat pagi mayat Jefri ditemukan dan kasus tersebut dilaporkan ke polisi di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Minggu (20/9/2020) sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan polisi masih melakukan pengembangan karena pelaku didua lebih dari 10 orang.

Baca juga: Kecanduan Game Online, Pemuda di Kebumen Curi Gabah Setiap Ingin ke Warnet

“Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Masih pengembangan. Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” kata Irwan.

Hingga para pelaku ditangkap, uang sebesar Rp 15 juta yang dijanjikan untuk menyelesaikan kasus tersebut belum dibayar oleh tersangka Hendi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa mobil sebagai barang bukti.

Baca juga: 4 Fakta Pria Sekap Anaknya di Jember, Bermula dari Kecanduan Game Online hingga Diborgol Dalam Kandang

“Dan 1 kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.

Terkait kasus judi online senilai ratusan juta tersebut, polisi juga telah menetapkan enpat tersngka.

“Utangnya sebesar Rp 766 juta. Judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya,” katanya.

Sementara itu di hadapan wartawan, tersangka Edy yang tampak sudah berumur dibandingkan 5 tersangka lainnya yang masih muda, membenarkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta dari perjudian game onile.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com