KOMPAs.com - Gara-gara utang judi game online sebesar Rp 766 juta, Jefri Wijaya alias Asion (39) warga Sunggal diculik dan dianiaya hingga tewas.
Mayat Jefri yang dibuang di jurang di Jalan Medan-Brastagi, Kabupaten Tanah Karo ditemukan warga pada Jumat (18/9/2020) pagi.
Ada enam orang sipil yang terlibat pembunuhan tersebut. Kuat dugaan kasus tersebut melibatkan seorang oknum aparat.
Baca juga: Utang Judi Game Online Berujung Maut, Korban Diculik, Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Jurang
Kasus tersebut berawal dari utang seseorang bernama Dani kepada tersangka Edy Siswanto sebesar Rp 677 juta. Utang tersebut dari perjudian game online.
Kala itu, korban Jefri memberi jaminan untuk menyelesaikan utang tersebut.
Waktu berjalan, ternyata Jefri tak kunjung menyelesaikan utang tersebut. Edy kemudian meminta tersangka Hendi untuk mencari Jefri.
Baca juga: Kronologi Remaja Bunuh Rekan Kerja karena Kalah Main Game Online, Sempat Bersembunyi di Sawah
Hendi dibantu tersangka lainnya pun mencari jalan keluar untuk mencari Jefri. Saat itu Hendi menjanjikan Rp 15 juta agar para tersangka lainnya bersedia membantunya.
Mereka kemudian memancing Jefri dengan transaksi jual beli mobil karena sebelumnya di media sosial, korban berencana menjual mobilnya.
Salah satu tersangka berhasil mengajak Jefri keluar untuk transaksi. Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai.
Baca juga: Napi yang Jadi Polisi Gadungan Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Bayar Utang dan Game Online
Senin (14/9/2020), korban Jefri menghubungi salah satu tersangka dan mengajak bertemu di salah satu lokasi untuk transaksi jual beli mobil.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan