Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Brigadir Kiki Pukul Petugas Bandara, Korban Pendarahan di Hidung, Berujung ke Jalur Hukum

Kompas.com - 24/09/2020, 06:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Ajudan Gubernur Maluku, Cristoforus Yamrewaf alias Kiki melakukan pemukulan terhadap petugas Bandara Pattimura I Gede Baratha Adi.

Pelaku merupakan anggota kepolisian berpangkat brigadir.

Atas tindakan itu, pihak PT Angkasa Pura I menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan itu.

Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku Aniaya Petugas Bandara Pattimura

Tanyakan ID Card

ilustrasi bandaraShutterstock ilustrasi bandara
Peristiwa terjadi pada Jumat (18/9/2020) di Bandara Pattimura, Ambon.

Saat itu Brigadir Kiki sedang menjemput Gubernur Maluku, Murad Ismail yang baru tiba dari Jakarta.

Humas Angkasa Pura I Bandara Pattimura, Aditya Wibisono menyebut Kiki secara tiba-tiba masuk ke ruang keberangkatan tanpa permisi.

Salah satu rekan korban mendatangi Kiki dan menanyakan pass ID Card ataupun identitas lainnya.

“Petugas Avces menanyakan ke Brigpol Kiki keperluan apa masuk ke dalam dan menanyakan pass ID card bandara atau tanda pengenal lainnya, tapi malah terjadi cekcok mulut,” kata Aditya, kepada Kompas.com, via telepon seluler, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Pengakuan Ajudan Gubernur Maluku yang Aniaya Petugas Bandara Pattimura: Saya Mengaku Khilaf

 

IlustrasiPIXABAY.com Ilustrasi
Hidung korban berdarah

Korban yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Kiki dan menegurnya.

Sebab sesuai aturan, untuk masuk ke ruang keberangkatan harus memiliki pass ID card.

“Karena merasa tidak terima dengan teguran ataupun penyampaian yang disampaikan oleh korban, Brigpol Kiki mendorong dan memukul korban tepat pada bagian hidung sehingga mengalami pendarahan,” kata dia.

Korban kemudian dibawa ke rumah karantina kesehatan bandara untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Sebelum Tabrak Polisi, Sopir Angkot Menantang: Apa Kau? Mau Kau Tangkap Aku?

Tempuh jalur hukum

Ilustrasi hukum di Indonesiashutterstock.com Ilustrasi hukum di Indonesia
PT Angkasa Pura I menyayangkan kejadian itu karena selama ini sudah berhubungan baik dengan kepolisian maupun Pemprov Maluku.

Aditya mengatakan, menempuh jalur hukum dengan melaporkan Brigadir Kiki kepada kepolisian.

Pihak Pemerintah Provinsi Maluku juga telah meminta maaf atas insiden yang melibatkan ajudan gubernur.

“Terkait pemukulan tersebut, setelah kejadian itu pihak pemda sudah datang untuk menyampaikan permintaan maaf, dan terkait hukuman, sudah kami serahkan ke instansi terkait, dan kami menghormati segala proses yang berjalan nantinya,” ungkap dia.

Brigadir Kiki pun telah meminta maaf atas tindakan arogannya.

"Saya mengaku khilaf dan meminta maaf," kata Kiki.

Baca juga: Bripka Christin Ditabrak Wakil Bupati Yalimo hingga Tewas, Polisi: Terbentur Keras di Leher

 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem OhoiratKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat
Polda pastikan tak ada perlakuan khusus

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan tidak akan melindungi anggotanya dalam kasus tersebut.

Kini kasus tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

“Tidak, tidak, tidak, tidak akan dilindungi, sudah diproses di Krimum,” tegas Roem, saat dimintai tanggapannya oleh Kompas.com via telepon seluler, Rabu (23/9/2020).

Roem juga menegaskan oknum anggota polisi yang terlibat pelanggaran tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com