Rencananya, KPU menunggu sampai Muharram sembuh baru dilanjutkan kembali tahapan.
“Tapi ternyata beliau tutup usia. Sesuai mekanisme apalagi ada paslon berhalangan tetap (meninggal) maka partai pengusung bisa mengusulkan calon pengganti,” terang dia.
Karena itu, lanjut Budi, waktu yang diberikan untuk pengusulan calon ganti selama tujuh hari, terhitung sejak berhalangan tetap.
Baca juga: Perjalanan Bupati Berau Terkonfirmasi dari Positif Covid-19 hingga Meninggal Dunia
Selanjutnya, KPU Berau punya waktu tujuh hari untuk menetapkan sebagai peserta Pilkada 2020 jika memenuhi syarat.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada 2020, hari ini adalah jadwal penetapkan paslon peserta Pilkada oleh KPU di daerah-daerah di Indonesia yang menghelat Pilkada.
Di Kabupaten Berau, KPU menetapkan sudah menetapkan pasangan calon Seri Marawiah dan Agus Tantomo sebagai peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Berau.
“Kami sudah tetapkan paslon Seri Marawiah- Agus Tantomo karena telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Berau 2020,” tuturnya.
Baca juga: Bupati Berau Meninggal Setelah Terjangkit Covid-19, Punya Penyakit Jantung dan Diabetes
“Untuk paslon yang tertunda kita akan tetapkan menyusul jika memenuhi syarat. Makanya kami masih tunggu usulan calon pengganti,” sambung dia.