Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Pegawai BRI Dipecat

Kompas.com - 23/09/2020, 19:20 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memecat RS, pegawai yang mengorupsi uang 11 nasabah dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar. RS mengaku menggunakan uang itu untuk judi bola online.

Pimpinan BRI cabang Madiun Budi Santoso membenarkan pemecatan RS yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja (tersangka RS) yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Pemecatan itu bentuk ketegasan BRI yang tak menoleransi tindakan fraud yang dilakukan pegawai di seluruh unit kerja.

Terkait kasus tersebut, Budi mengatakan, terus berkoordinasi dengan pihak berwenang agar ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Aset Pegawai BRI yang Korupsi Rp 2,1 M Diburu untuk Ganti Kerugian Negara

BRI juga memastikan seluruh proses operasional perbankan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Pernah kembalikan uang

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan, tersangka RS pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Bank BRI sebelum kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Saat itu, temuan uang yang diambil dari nasabah sekitar Rp 400 juta.

Setelah didalami, kata Bayu, diketahui tersangka mengambil uang sebesar Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.

 

Bayu menambahkan, RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit.

Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 milyar.

Untuk mengambil uang nasabahnya, tersangka RS membuat rekening fiktif atas nama keluarga nasabah. Selanjutnya uang yang berada di rekening nasabah dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening fiktif itu.

Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening fiktif itu ke rekening pribadinya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan mengorupsi uang nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 milyar.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta Depresi, Trauma Pergi Sendirian

Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk judi online.

RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan kerugian negara.

“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com