Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 milyar.
Untuk mengambil uang nasabahnya, tersangka RS membuat rekening fiktif atas nama keluarga nasabah. Selanjutnya uang yang berada di rekening nasabah dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening fiktif itu.
Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening fiktif itu ke rekening pribadinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan mengorupsi uang nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 milyar.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta Depresi, Trauma Pergi Sendirian
Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk judi online.
RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan kerugian negara.
“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.