BADUNG, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster kembali membatasi aktivitas masyarakat melalui Surat Edaran tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali, Kamis (17/9/2020).
Hal tersebut dampak dari meningkatnya kasus baru Covid-19 di Provinsi Bali.
Dalam SE itu salah satunya yakni membatasi kegiatan upacara keagamaan atau adat di Bali.
Kepala Dinkes Badung Nyoman Gunarta mengatakan penyebaran Covid-19 dari klaster upacara adat di Badung, Bali, memang tergolong kecil.
Baca juga: Cerita Satpol PP Badung soal Turis Marah Terjaring Razia Masker
Presentasinya sekitar 2 persen atau 60 orang dari jumlah pasien terkonfirmasi positif yang berjumlah 1.247.
"Kalau kami lihat dari presentasi itu masih kecil," kata Gunarta, saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).
Meski demikian, pihaknya terus mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agat klaster upacara adat ini tidak meluas.
Untuk menekan penyebaran Covid-19 dari klaster ini, Bali sudah membatasi kegiatan upacara keagamaan atau adat.
"Sekarang juga sudah ada penegakan hukum terkait proktokol kesehatan seperti pemakaian masker," kata dia.
Dia menuturkan, klaster penyerabaran Covid-19 di Badung yang terbesar berasal dari klaster keluarga dengan presentase 55 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.