BADUNG, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster kembali membatasi aktivitas masyarakat melalui Surat Edaran tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali, Kamis (17/9/2020).
Hal tersebut dampak dari meningkatnya kasus baru Covid-19 di Provinsi Bali.
Dalam SE itu salah satunya yakni membatasi kegiatan upacara keagamaan atau adat di Bali.
Kepala Dinkes Badung Nyoman Gunarta mengatakan penyebaran Covid-19 dari klaster upacara adat di Badung, Bali, memang tergolong kecil.
Baca juga: Cerita Satpol PP Badung soal Turis Marah Terjaring Razia Masker
Presentasinya sekitar 2 persen atau 60 orang dari jumlah pasien terkonfirmasi positif yang berjumlah 1.247.
"Kalau kami lihat dari presentasi itu masih kecil," kata Gunarta, saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).
Meski demikian, pihaknya terus mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agat klaster upacara adat ini tidak meluas.
Untuk menekan penyebaran Covid-19 dari klaster ini, Bali sudah membatasi kegiatan upacara keagamaan atau adat.
"Sekarang juga sudah ada penegakan hukum terkait proktokol kesehatan seperti pemakaian masker," kata dia.
Dia menuturkan, klaster penyerabaran Covid-19 di Badung yang terbesar berasal dari klaster keluarga dengan presentase 55 persen.