Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Panitia Pilkades dan Pemkab Probolinggo, Calon Kades Menang di Tingkat Banding

Kompas.com - 23/09/2020, 18:11 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Calon kepala Desa Clarak, Kecamatan Leces, Jamil memenangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. 

Jamil menggugat panitia pemilihan kepala Desa Clarak dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar menggelar pemilihan ulang.

Baca juga: Kalau Masyarakat Sudah Kena Covid-19, Tenaga Medis Juga, Siapa Mau Rawat Siapa?

Ia mengaku dirugikan karena bupati melantik kepala desa saingannya, Imam Hanafi.

"Pada November 2019 lalu di desa kami melaksanakan pilkades dengan lima calon. Suara saya dan Imam Hanafi sama, yakni 428 suara. Panitia memenangkan Imam karena sebaran suaranya lebih banyak di dusun, suara saya juga banyak sebarannya di dusun," kata Jamil saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Jamil tak terima dengan keputusan itu. Namun, ia tak mau menimbulkan kegaduhan. Jamil pun melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.

"Di tingkat pertama pihak kami kalah. Namun dalam tingkat banding, pihak kami dimenangkan. Saya harap dengan kemenangan pihak kami, pihak lainnya mau mematuhi hasil keputusan pengadilan, yaitu menggelar pilkades ulang," jelas Jamil.

Kuasa hukum Jamil, Mustofa mengatakan, isi gugatan kliennya adalah menggelar pilkades ulang di Desa Clarak dan menganulir keputusan bupati melantik Imam.

"Dengan kemenangan Jamil, kami berharap agar bupati cepat mengeksekusi hal ini. Karena apabila keputusan dari hakim tidak diindahkan sampai batas waktu ditentukan, tentunya akan ada implikasi hukum," jelas Mustofa.

Dalam foto berkas yang ditunjukkan Muustofa, vonis PTUN Surabaya turun pada 2 September 2020.

Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Priyo Siswoyo mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan putusan banding, pada Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta Depresi, Trauma Pergi Sendirian

Dalam amar putusan tersebut, kata Priyo, salah satunya perintah untuk membatalkan keputusan panitia Pilkades Clarak.

"Putusan banding tersebut belum final. Kami kuasa hukum diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum. Jadi akan kami pelajari dan kaji, upaya hukum apa yang akan kami lakukan," kata Priyo melalui pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com