Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 200 Kg Merkuri, Pasangan Suami Istri Ditangkap di Depan Kantor Polisi

Kompas.com - 23/09/2020, 17:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Suami istri asal Maluku, LAL (40) dan WJ (42) yang menyelundupkan 200 kg merkuri ditangkap saat melintas di depan Polsek Sirimau pada Rabu (23/9/2020).

Merkuri seberat 200 kilogram mereka simpan dalam 25 botol bekas air dan diangkut mobil Avanza dari Desa Ureng, Kecamatan Leihitu menuju Kota Ambon.

Menurut Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, penangkapan tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku akan melintas dengan membawa 200 kg merkuri.

Baca juga: Selundupkan 200 Kg Merkuri, Pasutri di Maluku Ditangkap Polisi

Petugas Polsek yang berjaga di jalan langsung menghentikan mobil Avanza dan melakukakan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, LAL dan WJ mengaku mendapatkan 200 kg merkuri tersebut dari Pulau Seram. Rencananya, barang kimia tersebut akan dijual ke Kota Ambon.

“Saat pemeriksaan didapati barang bukti berupa 200 kg merkuri yang di simpan di dalam 25 botol bekas air mineral,” ungkap Leo, kepada wartawan di Kantor Polresta Puau Ambon, Rabu.

Baca juga: 2 ABK Penyelundup 1,7 Ton Merkuri yang Lompat ke Laut Kabur ke Hutan Menyerahkan Diri

Pasangan suami istri tersebut langsung ditetapkan sebagi tersangka dan mereka ditahan di tempat terpisah.

LAL di tahan di Polsek Leihitu dan tersangka WJ dititipkan di Polsek Pelabuhan Ambon.

“Kedua tersangka telah ditahan begitu pun barang bukti telah diamankan saat ini,” ujar dia.

Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com