Menurut Nilawati, korban merasa tertekan sehingga menceritakan kasus tersebut di media sosial.
"Dia merasa tertekan luar biasa. Merasa takut dan hampir enggak keluar kamar di hari pertama mengalami ini," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan EFY sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta.
Awalnya, kasus ini viral melalui cuitan korban berinisial LHI lewat akun Twitter, @listongs.
Baca juga: Mengenal Corona, Seekor Bayi Jerapah yang Lahir di Taman Safari Prigen Pasuruan
Menurut LHI, peristiwa itu terjadi saat dirinya hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara pada 13 September.
LHI kemudian melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, di fasilitas rapid test yang dimiliki Kimia Farma.
Setelah melakukan rapid test, LHI mengatakan, petugas pria yang memeriksanya secara tak terduga melakukan pelecehan seksual.
Awalnya petugas itu mengatakan hasil rapid test LHI reaktif.
Namun, petugas pria itu menyarankan agar LHI lakukan tes ulang dan dia menjamin akan memberikan hasil nonreaktif pada tes kedua itu.