PADANG, KOMPAS.com - Satu bakal calon bupati Solok, Sumatera Barat, Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.
Bakal calon yang diusung Partai Demokrat, Hanura dan PDIP itu digugurkan karena Iriadi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai kepala daerah.
"Iriadi dinyatakan TMS berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia. IDI memberikan rekomendasi yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: 2 Komisioner Bawaslu Agam Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Bacalon Bupati
Dalam penetapan calon bupati dan wakil bupati Solok, KPU Kabupaten Solok hanya menetapkan tiga pasangan calon.
Mereka adalah pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang diusung Gerindra dan PAN.
Selanjutnya Desra Ediwan Tanur-Adli yang diusung Golkar dan PKS.
Kemudian pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin yang diusung Nasdem dan PPP.
"Ada tiga paslon yang ditetapkan minus paslon Iriadi-Agus Syahdeman," kata Defil.
Baca juga: Gagal Tes Kesehatan, Bacalon Bupati Solok Gugat KPU ke Bawaslu
KPU sendiri, kata Defil sudah memberi kesempatan pada partai pengusung untuk mengganti Iriadi sampai tanggal 16 September lalu.
Hanya saja, partai pengusung tidak mengganti hingga batas waktu 16 September pukul 24.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.