Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Klaster Arisan RT, Kecamatan di Kulon Progo Lakukan Pembatasan Sosial

Kompas.com - 23/09/2020, 16:31 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com- Pemerintah Kapanewon (kecamatan) Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan pembatasan sosial bagi warga pada lima kalurahan (desa).

Langkah ini menyusul positif Covid-19 yang meningkat di Kokap.

Pembatasan sosial tingkat kecamatan ini tidak berarti seketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai kota besar.

Baca juga: Arisan RT Jadi Klaster Baru Covid-19 di Kulon Progo, Melebar ke Pasar Tradisional

Di sini, warga tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kegiatan itu, seperti hajatan, arisan perkumpulan, hingga rapat-rapat.

"Kita harus segera memutus rantai penyebaran wabah ini," kata Panewu (camat) Kokap, Sadikan via pesan singkat, Rabu (23/9/2020).

Panewu menerbitkan Surat Edaran Nomor 138/0285 tentang Pencegahan Penularan Wabah Covid-19 di Kapanewon Kokap.

Edaran ini ditujukan bagi lima desa yang ada di kapanewon ini, yakni: Hargomulyo, Hargorejo, Hargowilis, Hargotirto dan Kalirejo.

Sadikin berharap, edaran dipatuhi warga hingga di pedukuhan.

"Kami menganjurkan acara-acara ditiadakan," kata Sadikan.

Baca juga: 16 Orang Terjangkit Covid-19 karena Arisan RT, Warga Diusir Saat Kerja di Sawah

Terbitnya edaran menyusul kemunculan klaster arisan RT dari salah satu RT di Tlogolelo.

Sebanyak 18 orang warga dalam satu RT terjangkit Covid-19 tidak lama setelah warga menggelar arisan RT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com