Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paslon Positif Corona, KPU Nunukan Hanya Tetapkan Satu Calon Bupati

Kompas.com - 23/09/2020, 16:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan hanya menetapkan satu pasangan calon (paslon) Bupati Nunukan 2020–2024 dan menunda penetapan paslon lainnya.

Hal ini dikarenakan bacalon wakil bupati dari penantang petahana terkonfirmasi positif Covid-19.

"KPU Nunukan hari ini hanya menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2020 Hj Asmin Laura Hafid dan Hanafiah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor : 265/pl.02.1-Kpt/6503/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020,"ujar ketua KPU Nunukan Rahman, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: KPU Tetapkan Gibran-Teguh dan Bajo sebagai Calon Wali Kota Solo

Di Kabupaten Nunukan, ada dua Paslon yang akan bertarung di Pilkada Nunukan 2020, masing masing adalah paslon dari petahana Asmin Laura Hafid–Hanafiah.

Mereka didukung Partai Hanura (7 kursi), Golkar (2 kursi), PDI-P (2 kursi), Gerindra, Nasdem, Perindo, masing masing 1 kursi dan partai non parlemen di Nunukan, masing masing PKB dan Gelora.

Paslon penantang petahana adalah Danni Iskandar–Muhammad Nasir yang merupakan calon dari legislatif.

Selain masih aktif sebagai anggota DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, Danni Iskandar merupakan eks ketua DPRD periode 2014–2019, sedangkan calon wakilnya, merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang juga masih aktif.

Keduanya didukung oleh Demokrat (5 kursi), PKS (4 kursi), PBB dan PPP, masing masing 1 kursi, partai pendukung non parlemen adalah PKPI dan PAN.

Jatah kampanye bagi paslon yang positif Covid-19 lebih sedikit.

Rahman menjelaskan, penetapan paslon Danni–Nasir masih menunggu hasil swab yang menyatakan kesembuhan Nasir.

Nanti, ketika hasil swab-nya dua kali berturut turut dinyatakan negatif, KPU akan segera mengeluarkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan lalu menetapkan pencalonan.

"Positif Covid-19, tidak menggugurkan paslon, namun ada ketentuan dengan mengacu pada surat dinas KPU Nomor 788/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, point 2 huruf a menyebutkan, bakal calon yang positif Covid-19 diberi waktu paling lama 14 hari sejak persiapan pasangan calon untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan perundangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19," jelasnya.

Baca juga: Penetapan Paslon dalam Pilkada Solo Tak Dihadiri Gibran dan Lawannya

Ia melanjutkan, dalam hal calon masih dinyatakan positif Covid-19 sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon.

"Yang perlu digarisbawahi adalah kata ‘dapat’, artinya boleh diganti, boleh juga tidak, tapi terlalu jauh kalau bicara masalah itu, kan PKPU masih ada yang dirubah, kita menunggu regulasi itu juga,"katanya.

Demikian juga untuk permasalahan kampanye bagi calon, hal ini memang merugikan paslon yang belum ditetapkan, karena mereka tidak bisa melakukan kampanye, namun mereka tetap bisa melakukan sosialisasi sebagaimana biasa.


Tanggapan Danni–Nasir

Tertundanya penetapan Danni–Nasir sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tidak mengendurkan semangat keduanya.

Danni berpesan agar para pendukungnya tetap semangat melakukan sosialisasi program yang diusung pasangan dengan tagline ‘Damai’ ini.

"Tidak masalah, kita tetap semangat ingin membawa perubahan bagi Nunukan, semoga ujian ini bisa kita lewati dan akan berbuah manis nantinya," ujar Danni.

Senada dengan apa yang disampaikan Danni, dihubungi via sambungan ponsel, Nasir menyampaikan bahwa kondisinya belum 100 persen pulih.

Kondisi tersebut dia yakini membuat hasil swab-nya belum bisa dua kali berturut turut negatif, sehingga masih harus dirawat di RSUD Tarakan.

Nasir meminta maaf kepada simpatisan dan pendukung mereka di Nunukan, karena belum bisa mewujudkan harapan masyarakat akibat kondisinya.

‘’Mohon doanya agar saya diberi kekuatan, kesabaran dan kesembuhan yang cepat oleh Alloh, supaya hasil swab saya bisa dua kali berturut turut negative, sehingga bisa keluar dari RSUD, dan berjuang bersama sama dengan bapak ibu semua,’’katanya.

Kedua pasangan ini juga mengaku tidak ambil pusing dengan minimnya waktu kampanye akibat tertundanya masa penetapan, meski Nasir masih berada di bangsal isolasi pemulihan Covid-19, tetapi hal itu tidak menghalangi calon bupatinya untuk bergerak seperti biasa, walaupun tentunya ada batasan tertentu yang sekiranya tidak melanggar aturan kampanye.

"Sebelum ada penetapan, berarti kami masih bakal calon, berarti masih bisa bergerak seperti biasa, kampanye kan hanya pertemuan formal, yang non formal jauh lebih efektif,’’katanya.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nunukan Aris Suyono menjelaskan, calon Wakil Bupati Nunukan 2020 Muhammad Nasir dinyatakan positif Covid-19 pada 4 September 2020.

Nasir merupakan pasien dengan transmisi local, karena selama 14 hari terakhir sebelum swabnya dinyatakan positif, Satgas tidak menemukan riwayat perjalanan keluar daerah.

"Beliau adalah kasus transmisi lokal, dan posisinya saat ini ada di RSUD Tarakan,’’kata Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com