Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Kota Serang

Kompas.com - 23/09/2020, 15:51 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggerebek sebuah klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penggerebekan dilakukan pada hari Senin (21/9/2020) pukul 18.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat.

Alhasil, petugas mengamankan tersangka NON (25) saat sedang menangani pasien di klinik yang juga dijadikan tempat tinggalnya itu.

"Saat dilakukan penindakan, tersangka sedang melakukan tindakan medis ilegal kepada satu orang pasien EM yang sedang diberikan tindakan medis infus," kata Susatyo kepada wartawan di lokasi klinik, Rabu (23/9/2020).

Sudah dua tahun buka

Susatyo mengungkapkan, praktik ilegal tersebut sudah dijalankan oleh pelaku dari tahun 2018 dengan jumlah pasiennya mencapai ratusan.

Baca juga: Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal di Hotel Berbintang

Untuk biaya perawatan kecantikan bervariasi antara Rp 300.000 sampai Rp 2 juta. Besarnya biaya tersebut tergantung penanganannya.

"Tersangka itu menawarkan secara langsung dan melalui media sosial Instagram dengan nama akun Whitening Original Serang," ujar Susatyo.

Susatyo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki sertifikasi dokter atau tenaga medis dan izin usaha klinik kecantikan.

"Bahwa tersangka ini hanya pernah sekolah perawat. Namun tidak selesai, tanpa ijazah, sehingga ini menjadi kegiatan yang ilegal," tegasnya.

Jual obat psikotropika

Selain itu, lanjut Susatyo, berdasarkan hasil penggeledahan, petugas juga menemukan obat psikotropika yang disembunyikan tersangka di bawah kasur.

Obat tersebut yakni jenis Riklona dan Alprazolam yang dipergunakan untuk obat penenang dan peredarannya diatur undang-undang.

"Psikotropika ini tidak boleh sembarangan (peredarannya) atau disalahgunakan," kata Susatyo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Psikotropika nomor 5 tahun 1997 pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau pasal 62.

Baca juga: 7 Kasus Kosmetik Ilegal di Tanah Air, Senilai Rp 1 Miliar hingga Diedarkan di Klinik Kecantikan

Kemudian, tersangka juga dikenai UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197, dan UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83.

"Kami meminta kepada masyarakat terutama perempuan untuk memilih tempat perawatan kecantikan yang benar dan memiliki izin yang jelas," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com