SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggerebek sebuah klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penggerebekan dilakukan pada hari Senin (21/9/2020) pukul 18.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat.
Alhasil, petugas mengamankan tersangka NON (25) saat sedang menangani pasien di klinik yang juga dijadikan tempat tinggalnya itu.
"Saat dilakukan penindakan, tersangka sedang melakukan tindakan medis ilegal kepada satu orang pasien EM yang sedang diberikan tindakan medis infus," kata Susatyo kepada wartawan di lokasi klinik, Rabu (23/9/2020).
Susatyo mengungkapkan, praktik ilegal tersebut sudah dijalankan oleh pelaku dari tahun 2018 dengan jumlah pasiennya mencapai ratusan.
Baca juga: Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal di Hotel Berbintang
Untuk biaya perawatan kecantikan bervariasi antara Rp 300.000 sampai Rp 2 juta. Besarnya biaya tersebut tergantung penanganannya.
"Tersangka itu menawarkan secara langsung dan melalui media sosial Instagram dengan nama akun Whitening Original Serang," ujar Susatyo.
Susatyo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki sertifikasi dokter atau tenaga medis dan izin usaha klinik kecantikan.
"Bahwa tersangka ini hanya pernah sekolah perawat. Namun tidak selesai, tanpa ijazah, sehingga ini menjadi kegiatan yang ilegal," tegasnya.
Selain itu, lanjut Susatyo, berdasarkan hasil penggeledahan, petugas juga menemukan obat psikotropika yang disembunyikan tersangka di bawah kasur.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan