DENPASAR, KOMPAS.com - Penetapan satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Karangasem ditunda, Rabu (23/9/2020).
Hal tersebut karena Bakal Calon Wakil Bupati Made Sukerena sempat terpapar Covid-19, belum lama ini.
Sehingga pasangan dari I Gusti Ayu Mas Sumantri tersebut baru bisa melengkapi persyaratan kesehatan dan administrasi.
"Sukerena positif sehingga ditunda pemeriksaan kesehatannya akhirnya ngefek ke proses verivikasi administrasi. Pasangan calon itu ditunda jadi mundur penetapannya," kata Komisiner KPU Bali, Gede John Darmawan, saat dihubungi, Rabu sore.
Baca juga: Ajudan Gubernur Maluku Aniaya Petugas Bandara Pattimura
Jika sudah dinyatakan sehat pada masa pemeriksaan kesehatan, maka akan dilanjutkan ke verifikasi administrasi dan perbaikan.
Lalu, jika memenuhi syarat, bacalon yang diusulkan partai Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, PKS ini akan ditetapkan pada 3 Oktober 2020.
Dengan demikian, di Karangasem, hanya pasangan I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa yang diusung PDI-P dan Hanura yang telah ditetapkan.
Baca juga: Penetapan Paslon dalam Pilkada Solo Tak Dihadiri Gibran dan Lawannya
John menambahkan, 4 daerah di Bali yakni Tabanan, Bangli, Jembrana, dan Denpasar sudah menetapkan kedua pasangan bakal calon dan ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sementara KPU Kabupaten Badung hanya menetapkan satu pasangan calon karena sampai perpanjangan pendaftaran hanya satu pasang calon yang mendaftar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan